Konsumenlistrik.com | PT PLN (persero) tak henti-hentinya mengimbau agar pelanggan yang menunggak, untuk segera melunasi tagihan listriknya dan membiasakan melakukan pembayaran tepat waktu.
Sosialisasi gencar dilakukan untuk mengingatkan pelanggan akan pentingnya bayar listrik tepat waktu agar PLN dapat menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan dengan maksimal.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Regulasi perihal waktu pembayaran tagihan listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), seperti dirilis di Padang, Selasa.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar, menyebutkan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih pada pelanggan yang telah rutin membayar listrik tepat waktu.
"Disisi bersamaan, kami ingatkan juga bagi yang menunggak agar segera memenuhi kewajibannya membayar listrik sejak awal bulan hingga tanggal 20 setiap bulan sebagaimana tertaung dalam Permen ESDM,” sebutnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ia juga menyampaikan pelanggan yang membayar listrik di atas tanggal 20 akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) dengan Rupiah beragam sesuai dengan tarif pelanggan.
BK dimulai dari Rp.3000 untuk pelanggan daya 450 VA hingga 3 persen dari tagihan rekening listriknya untuk pelanggan daya 6600 VA dan di atas 14 kVA.
Diungkap Nova, hanya dengan membayar listrik di awal waktu artinya pelanggan sudah terhindar dari tambahan biaya untuk pembayaran BK.
Selain itu, dengan pembayaran listrik di awal waktu, pelanggan juga dapat terhindar dari pemutusan sementara dari petugas.
‘’Tentunya kami berharap seluruh pelanggan tergerak untuk membayar listrik sebelum tanggal 20 tiap bulan, sehingga pelanggan dapat menggunakan listrik dengan nyaman dan terhindar dari pemutusan sementara. Pelanggan nyaman, operasional pun berjalan maksimal," lanjutnya.
Data PLN UIW Sumbar menyebutkan, hingga tanggal 21 Februari 2022 masih ada 44.321 pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik dengan nilai tagihan sebesar 42,8 Miliar Rupiah.
PLN UIW Sumbar sendiri memiliki total pelanggan sejumlah 1.564.747 pelanggan yang tersebar di seluruh wilayah kerja Sumbar. Artinya masih ada sekitar 2,8% pelanggan pascabayar dari total keseluruhan pelanggan yang terlewat melunasi tagihan listriknya.
Maka dari itu, PLN UIW Sumbar menghimbau agar pelanggan listrik pascabayar PLN Sumbar yang belum melunasi tagihan listriknya.
Untuk memudahkan pelanggan, PLN telah menyediakan berbagai channel pembayaran untuk membayar listrik. Layanan kemudahan terbaru diberikan melalui aplikasi PLN Mobile.
Melalui aplikasi ini pelanggan dapat melakukan pembayaran listrik langsung pada nomor ID Pelanggan yang telah diinput pada akun masing-masing dengan cepat dan mudah.
Sebagai solusi untuk menggunakan listrik lebih lega, dinamis, dan bebas dari BK, PLN pun menyediakan layanan pelanggan prabayar.
Nova menjelaskan, untuk pelanggan yang ingin beralih dari layanan pascabayar ke layanan prabayar, proses migrasi dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya dengan permohonan melalui PLN Mobile.
Selain membantu PLN dalam pelayanan, membayar listrik tepat waktu adalah kontribusi positif untuk mendukung pembangunan daerah lewat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terdapat pada setiap tagihan listrik.
‘’Terima kasih atas konsistensi Bapak/Ibu untuk taat membayar listrik sesuai aturan. Dengan membayar listrik tepat waktu artinya Bapak/Ibu telah mendukung PLN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,’’ tambah Nova mengakhiri. [tum]