KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons positif kolaborasi yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara bersama Kementerian ESDM dan PT PLN dalam memperluas akses listrik ke wilayah perbatasan dan pedalaman.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata pemenuhan rasa keadilan energi bagi masyarakat yang selama ini tertinggal dari layanan dasar kelistrikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Kejar 100 Persen Rasio Elektrifikasi dengan Perbesar Anggaran LISDES
ALPERKLINAS menilai upaya tersebut bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bentuk keberpihakan negara kepada konsumen listrik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Kolaborasi lintas lembaga ini dianggap mampu memecah kebuntuan klasik elektrifikasi pedalaman, mulai dari kendala geografis hingga keterbatasan infrastruktur jalan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa apa yang dilakukan di Kalimantan Utara harus dijadikan role model nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Swasta Ikut Andil Dukung Energi Listrik Terbarukan di Indonesia
Menurutnya, pemenuhan hak atas listrik tidak boleh hanya bertumpu pada wilayah yang mudah dijangkau secara ekonomi maupun teknis.
“Listrik adalah hak dasar konsumen. Ketika negara hadir hingga ke pedalaman dengan segala keterbatasannya, di situlah keadilan energi benar-benar diuji dan diwujudkan,” ujar Tohom, Sabtu (13/12/2025).
Tohom menilai, pendekatan membangun pembangkit langsung di lokasi desa terpencil adalah solusi rasional dan visioner di tengah kondisi geografis ekstrem.