Menurutnya, digitalisasi layanan merupakan bentuk perlindungan konsumen modern yang memberi kepastian, efisiensi, dan rasa aman.
“Akses real time terhadap lokasi SPKLU, ketersediaan daya, hingga sistem pembayaran adalah bagian dari hak konsumen. Ini bukan sekadar fitur, tetapi standar baru layanan publik di era elektrifikasi,” tegasnya.
Baca Juga:
Peluncuran Proyek Pengembangan Sistem Metrologi Legal EVSE: Tapak Penting Pengembangan Ekosistem EV di Indonesia
Terkait kehadiran layanan SPKLU Mobile dan PLN EV Charger Mobile, Tohom menilai langkah tersebut visioner karena menjawab risiko psikologis pengguna kendaraan listrik, yakni kekhawatiran kehabisan daya di perjalanan.
“Layanan darurat ini menurunkan anxiety konsumen. Jika rasa aman sudah terbentuk, adopsi kendaraan listrik akan tumbuh secara organik tanpa paksaan insentif berlebihan,” ujarnya.
Lebih jauh, Tohom mengungkapkan bahwa kolaborasi lintas sektor yang digaungkan PLN di IIMS 2026 harus diterjemahkan dalam kebijakan jangka panjang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya PLN Dorong Percepatan Elektrifikasi Rumah Tangga dan Kendaraan Listrik
Ia mengingatkan agar transisi energi tidak hanya berorientasi pada target Net Zero Emission, tetapi juga keberlanjutan ekonomi dan perlindungan konsumen.
“Transisi energi yang sehat adalah yang menyeimbangkan kepentingan lingkungan, industri, dan konsumen. PLN memiliki posisi strategis sebagai pengendali sistem, sehingga harus menjadi teladan tata kelola yang transparan dan berorientasi publik,” kata Tohom.
ALPERKLINAS berharap momentum IIMS 2026 menjadi titik konsolidasi nasional untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang inklusif, berkeadilan, dan tahan terhadap tantangan masa depan.