KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menilai kebijakan PT PLN (Persero) yang menyediakan listrik gratis bagi hunian sementara (huntara) korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sebagai langkah progresif yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak dasar konsumen listrik di masa krisis.
Kebijakan ini dipandang sebagai fondasi penting perlindungan konsumen pascabencana yang berorientasi pada pemulihan sosial dan kemanusiaan.
Baca Juga:
Ada Denda Tapi Perlindungan Nihil, YLKI Soroti Karcis Parkir yang Viral
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma penanganan kebencanaan, dari pendekatan karitatif menjadi pendekatan berbasis hak.
“Listrik di huntara merupakan kebutuhan primer yang menentukan martabat hidup penyintas bencana. Ketika negara hadir melalui PLN dengan listrik gratis, itu berarti negara mengakui listrik sebagai hak dasar konsumen dalam situasi darurat,” ujar Tohom, Rabu (21/1/2026).
Kebijakan listrik gratis selama enam bulan, sambungnya, termasuk pemasangan instalasi, kWh meter, hingga penerangan fasilitas umum, merupakan bentuk perlindungan konsumen yang konkret dan terukur.
Baca Juga:
Wahana TV Hadirkan Podcast Konsumen Dignity Bersama KRT Tohom Purba dan Tulus Abadi
Menurut Tohom, kebijakan ini mencegah beban ganda bagi warga terdampak yang secara ekonomi dan psikologis sudah berada dalam kondisi rentan.
“Tanpa kebijakan seperti ini, korban bencana berpotensi menanggung beban tambahan di tengah situasi darurat, mulai dari biaya sambungan listrik, risiko keselamatan akibat instalasi darurat yang tidak standar, hingga ketidakpastian layanan listrik,” katanya.
Tohom juga mengungkapkan pentingnya aspek keselamatan dan kualitas layanan dalam penyediaan listrik huntara.