Ia mengingatkan bahwa instalasi listrik darurat sering kali rawan kecelakaan jika tidak ditangani oleh otoritas resmi.
“Dengan PLN mengambil alih penuh instalasi dan meterisasi, negara memastikan listrik yang menyala adalah listrik yang aman, legal, dan melindungi konsumen dari risiko kebakaran maupun sengatan listrik,” tegasnya.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dukung Label Nutri Level, Tegaskan Pentingnya Transparansi GGL untuk Konsumen
Lebih jauh, ALPERKLINAS mendorong agar kebijakan serupa tidak berhenti sebagai kebijakan ad hoc, melainkan dilembagakan dalam protokol nasional penanggulangan bencana.
“Ke depan, kami mendorong agar listrik gratis di huntara menjadi standar baku penanganan bencana nasional. Jadi, di mana pun bencana terjadi, hak konsumen atas listrik sudah otomatis dijamin,” ujar Tohom.
Ia juga mengapresiasi komitmen PLN yang mempercepat pembangunan jaringan, gardu, dan transmisi meski menghadapi tantangan berat, terutama di Aceh yang mengalami kerusakan puluhan tower transmisi dan keterbatasan akses jalan.
Baca Juga:
Seminar Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia, ALPERKLINAS: Pelaku Usaha dan Konsumen Harus Sama-sama Penuhi Hak dan Kewajiban
“Kerja teknis ini harus dibaca sebagai kerja kemanusiaan. Ketika listrik pulih, aktivitas sosial, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga ekonomi lokal bisa mulai bergerak kembali,” imbuhnya.
Menurut Tohom, transparansi dan komunikasi publik juga menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.
“Konsumen perlu tahu haknya, berapa lama fasilitas gratis ini berlaku, dan ke mana harus mengadu jika terjadi gangguan. Di sinilah peran negara dan PLN diuji, bukan hanya menyalakan listrik, tetapi menjaga kepercayaan publik,” katanya.