KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menilai kebijakan PT PLN (Persero) yang menyediakan listrik gratis bagi hunian sementara (huntara) korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sebagai langkah progresif yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak dasar konsumen listrik di masa krisis.
Kebijakan ini dipandang sebagai fondasi penting perlindungan konsumen pascabencana yang berorientasi pada pemulihan sosial dan kemanusiaan.
Baca Juga:
Ada Denda Tapi Perlindungan Nihil, YLKI Soroti Karcis Parkir yang Viral
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma penanganan kebencanaan, dari pendekatan karitatif menjadi pendekatan berbasis hak.
“Listrik di huntara merupakan kebutuhan primer yang menentukan martabat hidup penyintas bencana. Ketika negara hadir melalui PLN dengan listrik gratis, itu berarti negara mengakui listrik sebagai hak dasar konsumen dalam situasi darurat,” ujar Tohom, Rabu (21/1/2026).
Kebijakan listrik gratis selama enam bulan, sambungnya, termasuk pemasangan instalasi, kWh meter, hingga penerangan fasilitas umum, merupakan bentuk perlindungan konsumen yang konkret dan terukur.
Baca Juga:
Wahana TV Hadirkan Podcast Konsumen Dignity Bersama KRT Tohom Purba dan Tulus Abadi
Menurut Tohom, kebijakan ini mencegah beban ganda bagi warga terdampak yang secara ekonomi dan psikologis sudah berada dalam kondisi rentan.
“Tanpa kebijakan seperti ini, korban bencana berpotensi menanggung beban tambahan di tengah situasi darurat, mulai dari biaya sambungan listrik, risiko keselamatan akibat instalasi darurat yang tidak standar, hingga ketidakpastian layanan listrik,” katanya.
Tohom juga mengungkapkan pentingnya aspek keselamatan dan kualitas layanan dalam penyediaan listrik huntara.
Ia mengingatkan bahwa instalasi listrik darurat sering kali rawan kecelakaan jika tidak ditangani oleh otoritas resmi.
“Dengan PLN mengambil alih penuh instalasi dan meterisasi, negara memastikan listrik yang menyala adalah listrik yang aman, legal, dan melindungi konsumen dari risiko kebakaran maupun sengatan listrik,” tegasnya.
Lebih jauh, ALPERKLINAS mendorong agar kebijakan serupa tidak berhenti sebagai kebijakan ad hoc, melainkan dilembagakan dalam protokol nasional penanggulangan bencana.
“Ke depan, kami mendorong agar listrik gratis di huntara menjadi standar baku penanganan bencana nasional. Jadi, di mana pun bencana terjadi, hak konsumen atas listrik sudah otomatis dijamin,” ujar Tohom.
Ia juga mengapresiasi komitmen PLN yang mempercepat pembangunan jaringan, gardu, dan transmisi meski menghadapi tantangan berat, terutama di Aceh yang mengalami kerusakan puluhan tower transmisi dan keterbatasan akses jalan.
“Kerja teknis ini harus dibaca sebagai kerja kemanusiaan. Ketika listrik pulih, aktivitas sosial, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga ekonomi lokal bisa mulai bergerak kembali,” imbuhnya.
Menurut Tohom, transparansi dan komunikasi publik juga menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.
“Konsumen perlu tahu haknya, berapa lama fasilitas gratis ini berlaku, dan ke mana harus mengadu jika terjadi gangguan. Di sinilah peran negara dan PLN diuji, bukan hanya menyalakan listrik, tetapi menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Menurut Tohom, perlindungan konsumen listrik pascabencana harus berkeadilan, tak boleh ada desa yang tertinggal hanya karena akses sulit atau kondisi geografis.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN menyediakan listrik gratis untuk huntara korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara selama enam bulan, termasuk pemasangan instalasi, kWh meter, penerangan jalan, dan fasilitas umum, serta mempercepat pembangunan jaringan agar listrik siap menyala saat huntara selesai dibangun.
[Redaktur: Mega Puspita]