WahanaNews-Konsumenlistrik | Posko pengaduan untuk warga konsumen listrik yang merasa dirugikan oleh sanksi denda dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dibuka dan difasilitasi Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso.
Posko yang menempati ruang di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu sejak Senin diklaim telah didatangi puluhan warga Kabupaten Blitar yang dijatuhi denda jutaan rupiah oleh pihak PLN untuk pelanggaran yang terlalu sepele atau tidak mereka sadari.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
"Kemarin sudah puluhan orang (mengadu ke Posko)," ujar Rachmat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rachmat, kebanyakan sanksi denda dijatuhkan pihak PLN untuk masalah yang sepele yang biasa disebut dengan "geser meteran" atau memindahkan alat ukur penggunaan daya oleh pelanggan ke posisi lain di rumah yang sama.
"Masalahnya semua hampir sama. Mereka hanya geser meteran," tambahnya.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Bahkan, kata Rachmat, kasus geser meteran yang berbuntut sanksi denda tersebut sebenarnya dilakukan oleh petugas PLN sendiri atau setidaknya mereka yang memiliki hubungan kerja dengan PLN.
"Yang geser orang PLN juga. Kita, masyarakat, mana berani. Kan takut kesetrum juga," jelasnya.
Terkait adanya sedikit kasus sanski denda PLN dengan tuduhan melakukan pencurian listrik, Rachmat menilai pihak PLN terlalu gegabah menjatuhkan sanksi tanpa disertai bukti yang kuat.