WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memindahkan meteran listrik di rumah.
Organisasi ini menilai, ketidakpatuhan terhadap prosedur resmi PLN berisiko menimbulkan masalah hukum sekaligus membahayakan keselamatan.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Harap Pemerintah Tetap Berikan Diskon Listrik Tahun 2026
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa meteran listrik atau kWh meter adalah aset resmi PLN, bukan milik pribadi konsumen.
“Artinya, pemindahan letak meteran hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi PLN. Kalau ada pemilik rumah yang menggeser sendiri tanpa melapor, maka potensi terkena sanksi dan denda sangat besar,” ujar Tohom di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, banyak masyarakat yang kerap meremehkan persoalan ini, terutama saat melakukan renovasi rumah.
Baca Juga:
Dampak Ganda Lingkungan dan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Ubah Sampah Jakarta Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang
Padahal, geser meteran tanpa izin bukan hanya masalah administratif, melainkan juga menyangkut aspek keamanan.
“Keselamatan keluarga dan lingkungan harus jadi prioritas. Meteran listrik terhubung langsung dengan jaringan distribusi. Jika dipindahkan sembarangan, bisa menyebabkan korsleting, kebakaran, atau bahkan membahayakan jiwa,” katanya.
Lebih jauh, Tohom menilai edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik masih perlu diperkuat.