WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memindahkan meteran listrik di rumah.
Organisasi ini menilai, ketidakpatuhan terhadap prosedur resmi PLN berisiko menimbulkan masalah hukum sekaligus membahayakan keselamatan.
Baca Juga:
Jangan Sampai Haus di Bawah Air Terjun, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Listriki Masyarakat di Sekitar Pembangkit
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa meteran listrik atau kWh meter adalah aset resmi PLN, bukan milik pribadi konsumen.
“Artinya, pemindahan letak meteran hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi PLN. Kalau ada pemilik rumah yang menggeser sendiri tanpa melapor, maka potensi terkena sanksi dan denda sangat besar,” ujar Tohom di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, banyak masyarakat yang kerap meremehkan persoalan ini, terutama saat melakukan renovasi rumah.
Baca Juga:
Punya 10 Istri dan 350 Gundik, Ini Kisah Bocah Jadi Raja Umur 9 Tahun
Padahal, geser meteran tanpa izin bukan hanya masalah administratif, melainkan juga menyangkut aspek keamanan.
“Keselamatan keluarga dan lingkungan harus jadi prioritas. Meteran listrik terhubung langsung dengan jaringan distribusi. Jika dipindahkan sembarangan, bisa menyebabkan korsleting, kebakaran, atau bahkan membahayakan jiwa,” katanya.
Lebih jauh, Tohom menilai edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik masih perlu diperkuat.
Menurutnya, konsumen berhak atas pelayanan yang baik dari PLN, tetapi juga berkewajiban menjaga aset kelistrikan sesuai aturan.
“Jangan sampai demi kenyamanan sesaat, konsumen justru terjerat masalah hukum. Prinsipnya sederhana: kalau mau pindah meteran, laporkan lewat aplikasi PLN Mobile atau datang langsung ke kantor pelayanan. Semua ada mekanismenya, dan itu justru melindungi konsumen dari risiko,” jelasnya.
Tohom yang juga CEO dan Pendiri Wahana News Group ini menekankan, kehadiran teknologi digital seperti PLN Mobile sebenarnya sudah sangat memudahkan.
“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk asal geser. Semua sudah serba online, cepat, dan resmi. Konsumen tinggal patuh, maka semuanya aman dan sah,” ujarnya.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri.
Ia menjelaskan, setiap permohonan pemindahan akan ditindaklanjuti dengan survei petugas PLN untuk menentukan biaya sesuai kebutuhan.
[Redaktur: Mega Puspita]