Menurutnya, konsumen berhak atas pelayanan yang baik dari PLN, tetapi juga berkewajiban menjaga aset kelistrikan sesuai aturan.
“Jangan sampai demi kenyamanan sesaat, konsumen justru terjerat masalah hukum. Prinsipnya sederhana: kalau mau pindah meteran, laporkan lewat aplikasi PLN Mobile atau datang langsung ke kantor pelayanan. Semua ada mekanismenya, dan itu justru melindungi konsumen dari risiko,” jelasnya.
Baca Juga:
80 Tahun Listrik Indonesia, ALPERKLINAS Dorong PLN Jaga Standar dan Kualitas Pelayanan Konsumen
Tohom yang juga CEO dan Pendiri Wahana News Group ini menekankan, kehadiran teknologi digital seperti PLN Mobile sebenarnya sudah sangat memudahkan.
“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk asal geser. Semua sudah serba online, cepat, dan resmi. Konsumen tinggal patuh, maka semuanya aman dan sah,” ujarnya.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Harap Pemerintah Tetap Berikan Diskon Listrik Tahun 2026
Ia menjelaskan, setiap permohonan pemindahan akan ditindaklanjuti dengan survei petugas PLN untuk menentukan biaya sesuai kebutuhan.
[Redaktur: Mega Puspita]