Untuk itu, kepastian hukum dalam pembangunan menjadi fondasi penting agar tidak ada kerugian konsumen akibat keterlambatan proyek.						
					
						
						
							“Yang paling utama, jangan sampai konsumen dirugikan. Listrik adalah kebutuhan vital. Jika proyek tersendat karena masalah hukum, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya. Dengan adanya sinergi antara PLN dan Kejati, konsumen bisa lebih yakin bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan,” kata Tohom.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									80 Tahun Listrik Indonesia, ALPERKLINAS Dorong PLN Jaga Standar dan Kualitas Pelayanan Konsumen
								
								
									
										
											 
										
									
								
							
						
						
							Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dalam lima tahun ke depan Sulawesi Tengah akan dibangun 1 PLTM, 2 SUTET, 2 GITET, 5 SUTT, dan 2 GI Ext. 						
					
						
						
							Seluruh proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diyakini akan memperkuat ketahanan energi sekaligus mendongkrak daya saing ekonomi daerah.						
					
						
						
							Tohom menekankan bahwa PSN di bidang ketenagalistrikan tidak boleh hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan sisi perlindungan hukum dan kepentingan konsumen. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Jaga Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Harap Pemerintah Tetap Berikan Diskon Listrik Tahun 2026
								
								
									
	
								
							
						
						
							“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah tiga kunci utama agar proyek listrik tidak hanya selesai, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” paparnya.						
					
						
						
							Tohom yang juga Salah satu Pendiri Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional ini menambahkan, pola kerja sama lintas sektor seperti yang dilakukan di Sulawesi Tengah bisa menjadi model untuk daerah lain di Indonesia. 						
					
						
						
							“Jika praktik baik ini direplikasi di provinsi lain, saya optimis kualitas pembangunan infrastruktur listrik nasional akan semakin meningkat, sekaligus menekan risiko tindak pidana yang bisa merugikan negara dan konsumen,” tegasnya.