Sebelumnya, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyatakan percepatan pembangunan infrastruktur listrik tidak cukup hanya dengan komitmen teknis. 						
					
						
						
							Dibutuhkan dukungan penuh dari aspek hukum dan sosial agar setiap proyek bisa selesai tepat waktu. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									80 Tahun Listrik Indonesia, ALPERKLINAS Dorong PLN Jaga Standar dan Kualitas Pelayanan Konsumen
								
								
									
										
											 
										
									
								
							
						
						
							Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat Rahman, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum demi menjamin setiap proses pengadaan tanah dan pembangunan proyek berjalan sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.						
					
						
						
							[Redaktur: Mega Puspita]