Sebelumnya, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyatakan percepatan pembangunan infrastruktur listrik tidak cukup hanya dengan komitmen teknis.
Dibutuhkan dukungan penuh dari aspek hukum dan sosial agar setiap proyek bisa selesai tepat waktu.
Baca Juga:
Saat Banjir di Cilincing Jakut, Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat Rahman, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum demi menjamin setiap proses pengadaan tanah dan pembangunan proyek berjalan sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
[Redaktur: Mega Puspita]