KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Sulawesi Tengah kini menjadi sorotan nasional sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia. 						
					
						
						
							Upaya percepatan pembangunan infrastruktur listrik di provinsi ini pun mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk dari Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS). 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									80 Tahun Listrik Indonesia, ALPERKLINAS Dorong PLN Jaga Standar dan Kualitas Pelayanan Konsumen
								
								
									
										
											 
										
									
								
							
						
						
							Organisasi ini menilai kolaborasi PLN dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi tindak pidana dalam setiap tahapan pembangunan.						
					
						
						
							Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek infrastruktur listrik adalah bentuk inovasi governance yang perlu diapresiasi. 						
					
						
						
							Menurutnya, langkah ini bukan hanya mengurangi risiko penyimpangan hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Jaga Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Harap Pemerintah Tetap Berikan Diskon Listrik Tahun 2026
								
								
									
	
								
							
						
						
							“Kolaborasi PLN dan Kejati Sulteng ini adalah contoh nyata bagaimana pembangunan harus disandarkan pada asas kepastian hukum. 						
					
						
						
							Dengan pendampingan hukum sejak awal, proyek kelistrikan tidak hanya lebih cepat selesai, tetapi juga terlindungi dari potensi masalah hukum yang bisa menghambat manfaat bagi masyarakat,” ujar Tohom.						
					
						
						
							Ia menambahkan, kebutuhan listrik di Sulawesi Tengah semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor industri, pariwisata, dan UMKM.						
					
						
							
						
						
							 Untuk itu, kepastian hukum dalam pembangunan menjadi fondasi penting agar tidak ada kerugian konsumen akibat keterlambatan proyek.						
					
						
						
							“Yang paling utama, jangan sampai konsumen dirugikan. Listrik adalah kebutuhan vital. Jika proyek tersendat karena masalah hukum, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya. Dengan adanya sinergi antara PLN dan Kejati, konsumen bisa lebih yakin bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan,” kata Tohom.						
					
						
						
							Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dalam lima tahun ke depan Sulawesi Tengah akan dibangun 1 PLTM, 2 SUTET, 2 GITET, 5 SUTT, dan 2 GI Ext. 						
					
						
							
						
						
							Seluruh proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diyakini akan memperkuat ketahanan energi sekaligus mendongkrak daya saing ekonomi daerah.						
					
						
						
							Tohom menekankan bahwa PSN di bidang ketenagalistrikan tidak boleh hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan sisi perlindungan hukum dan kepentingan konsumen. 						
					
						
						
							“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah tiga kunci utama agar proyek listrik tidak hanya selesai, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” paparnya.						
					
						
							
						
						
							Tohom yang juga Salah satu Pendiri Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional ini menambahkan, pola kerja sama lintas sektor seperti yang dilakukan di Sulawesi Tengah bisa menjadi model untuk daerah lain di Indonesia. 						
					
						
						
							“Jika praktik baik ini direplikasi di provinsi lain, saya optimis kualitas pembangunan infrastruktur listrik nasional akan semakin meningkat, sekaligus menekan risiko tindak pidana yang bisa merugikan negara dan konsumen,” tegasnya.						
					
						
						
							Sebelumnya, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyatakan percepatan pembangunan infrastruktur listrik tidak cukup hanya dengan komitmen teknis. 						
					
						
							
						
						
							Dibutuhkan dukungan penuh dari aspek hukum dan sosial agar setiap proyek bisa selesai tepat waktu. 						
					
						
						
							Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat Rahman, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum demi menjamin setiap proses pengadaan tanah dan pembangunan proyek berjalan sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.						
					
						
						
							[Redaktur: Mega Puspita]