konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menjadi peringatan serius akan bahaya korsleting listrik.
Insiden yang menghanguskan 15 rumah dan memaksa 46 warga mengungsi ini diduga terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan instalasi listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Semangat dan Dukungan Investor dalam Negeri Untuk Pengembangan EBT
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mendesak PLN dan pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mewajibkan konsumen melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, ancaman kebakaran akibat korsleting akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.
"Kami melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memeriksa instalasi listrik mereka. Pemerintah dan PLN seharusnya tidak hanya mengimbau, tetapi juga mewajibkan pemeriksaan berkala agar tragedi seperti ini tidak terulang," ujar Tohom, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Demi Kualitas Pemeriksaan Instalasi Listrik, ASLITER Minta Pemerintah Batasi Penerbitan Izin Usaha Baru LITTR
Pentingnya Regulasi dan Tindakan Tegas
Inspeksi berkala instalasi listrik, idealnya, menjadi standar wajib di setiap rumah dan bangunan, bukan sekadar imbauan.
"Edukasi yang lebih masif dari pemerintah dan pihak terkait, termasuk penyedia listrik, tentang pentingnya pemeliharaan listrik di tingkat rumah tangga juga krusial," tuturnya.