konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menjadi peringatan serius akan bahaya korsleting listrik.
Insiden yang menghanguskan 15 rumah dan memaksa 46 warga mengungsi ini diduga terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan instalasi listrik.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mendesak PLN dan pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mewajibkan konsumen melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, ancaman kebakaran akibat korsleting akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.
"Kami melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memeriksa instalasi listrik mereka. Pemerintah dan PLN seharusnya tidak hanya mengimbau, tetapi juga mewajibkan pemeriksaan berkala agar tragedi seperti ini tidak terulang," ujar Tohom, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Peduli Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat, ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Sosialisasikan Penghematan Pemakaian Listrik
Pentingnya Regulasi dan Tindakan Tegas
Inspeksi berkala instalasi listrik, idealnya, menjadi standar wajib di setiap rumah dan bangunan, bukan sekadar imbauan.
"Edukasi yang lebih masif dari pemerintah dan pihak terkait, termasuk penyedia listrik, tentang pentingnya pemeliharaan listrik di tingkat rumah tangga juga krusial," tuturnya.