Menurutnya, PLN perlu menjalin kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aset jaringan listrik.
“Keamanan infrastruktur kelistrikan harus menjadi prioritas. Langkah-langkah preventif seperti patroli rutin, pemasangan CCTV di titik-titik rawan, serta pembentukan sistem pelaporan cepat dari masyarakat sangat diperlukan,” tuturnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Puji PLN Usai Tindak Tegas Oknum Staf yang Manipulasi Nota Pembayaran Tambah Daya
Sebelumnya, kasus pencurian kabel listrik milik PLN terjadi di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang kedapatan mencuri kabel MVTIC sepanjang tiga kilometer dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta.
Kasus ini terungkap setelah petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap yang membawa potongan kabel mirip milik PLN.
Baca Juga:
Sains dan Teknologi Jadi Mesin Akselerasi Energi Hijau, ALPERKLINAS Puji Langkah Cerdas PLN
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Inspektur Polisi Satu Kadek Swadaya Atmaja, menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Mega Puspita]