KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PT PLN (Persero) untuk segera melakukan inventarisasi dan pengamanan ketat terhadap kabel jenis Medium Voltage Twisted Insulated Cable (MVTIC) di seluruh jaringan listrik.
Desakan ini muncul setelah maraknya kasus pencurian kabel MVTIC yang berdampak pada gangguan pasokan listrik dan kerugian finansial yang signifikan bagi PLN.
Baca Juga:
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pencurian kabel listrik bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keandalan sistem kelistrikan nasional.
“Kabel MVTIC memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap sehingga menjadi incaran utama para pelaku kejahatan. Jika PLN tidak segera melakukan langkah antisipatif, maka kasus serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Tohom mengungkapkan bahwa pencurian kabel tidak hanya menyebabkan kerugian materi bagi PLN, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi listrik ke wilayah-wilayah yang sangat bergantung pada jaringan tersebut.
Baca Juga:
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
Ia mengungkapkan perlu ada langkah strategis seperti pemasangan sistem pemantauan yang lebih ketat dan pengamanan berbasis teknologi untuk mencegah pencurian.
Tohom yang juga Aktivis Perlindungan Konsumen Listrik ini menambahkan bahwa pencurian kabel listrik tidak boleh dianggap remeh.
"Ini menyangkut stabilitas pasokan listrik bagi pelanggan, baik rumah tangga maupun sektor industri. PLN harus proaktif dalam menangani masalah ini dengan memastikan kabel MVTIC yang sudah terpasang tercatat dengan baik, serta menindaklanjuti secara cepat jika ada indikasi kehilangan,” bebernya.
Menurutnya, PLN perlu menjalin kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aset jaringan listrik.
“Keamanan infrastruktur kelistrikan harus menjadi prioritas. Langkah-langkah preventif seperti patroli rutin, pemasangan CCTV di titik-titik rawan, serta pembentukan sistem pelaporan cepat dari masyarakat sangat diperlukan,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus pencurian kabel listrik milik PLN terjadi di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang kedapatan mencuri kabel MVTIC sepanjang tiga kilometer dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta.
Kasus ini terungkap setelah petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap yang membawa potongan kabel mirip milik PLN.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Inspektur Polisi Satu Kadek Swadaya Atmaja, menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Mega Puspita]