"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," kata Yadi.
Merpati Airlines
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022.
Dengan begitu, perusahaan mendapat payung hukum dan lebih mendekat pembubaran. Pengadilan juga menunjuk hakim pengawas, hakim ditunjuk oleh pengadilan niaga, serta kurator untuk menjalankan proses kepailitan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Adapun, Merpati Airlines tidak beroperasi sejak tahun 2014. Berselang satu tahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Sertifikat itu adalah syarat utama maskapai untuk terbang.
Pada perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.