Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gulung tikar. Hal tersebut terjadi lantaran pengelolaan manajemen keuangan yang buruk. Lantas siapa saja perusahaan pelat merah yang dimaksud? Berikut daftarnya:
Istaka Karya
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra, yakni lewat putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan ini setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya, setelah jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi buka suara merespons keputusan itu. Dia mengatakan menghormati putusan pengadilan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada seluruh pihak.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi dalam siaran pers tersebut.
Untuk diketahui, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak adanya putusan homologasi pada tahun 2013. Per tahun 2021, perusahaan punya kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar.
Pascaputusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," kata Yadi.
Merpati Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022.
Dengan begitu, perusahaan mendapat payung hukum dan lebih mendekat pembubaran. Pengadilan juga menunjuk hakim pengawas, hakim ditunjuk oleh pengadilan niaga, serta kurator untuk menjalankan proses kepailitan perusahaan tersebut.
Adapun, Merpati Airlines tidak beroperasi sejak tahun 2014. Berselang satu tahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Sertifikat itu adalah syarat utama maskapai untuk terbang.
Pada perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
PT Industri Sandang Nusantara
Pembubaran perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Pendapatan ISN sejak tahun 2018, hanya dari jasa maklon (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.
ISN harus menghadapi kompetisi industri tekstil tinggi, dan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan terus merugi, sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.
Sementara itu untuk kewajiban karyawan khususnya pesangon diselesaikan lewat penjualan aset perusahaan di Grati, Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan penjualan aset melalui lelang.
PT Iglas
Perusahaan yang berbasis Gresik Jawa Timur tidak beroperasi sejak 2015. Lalu Iglas telah dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.
Iglas harus berhadapan dengan kondisi teknologi alat produksi yang tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau sangat minim. Ini dikarenakan perusahaan terdampak substitusi produk botol plastik.
Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Sebagai informasi per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.
Seluruh kewajiban karyawan berjumlah 429 orang termasuk soal pesangon telah diselesaikan sejak September 2021. Untuk kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.
PT Kertas Kraft Aceh
Pemerintah juga melakukan pembubaran perusahaan ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak lama yakni pada 2008.
KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.
Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun.
Setelah pembubaran itu, juga diikuti kewajiban karyawan termasuk pesangon, yakni akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan ini menjadi langkah terbaik karena ISN, Iglas, dan KKA sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," kata Erick.
Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.
Pada pembubaran ketiga BUMN ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah daerah. [tum]