Seluruh kewajiban karyawan berjumlah 429 orang termasuk soal pesangon telah diselesaikan sejak September 2021. Untuk kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.
PT Kertas Kraft Aceh
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Pemerintah juga melakukan pembubaran perusahaan ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak lama yakni pada 2008.
KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.
Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Setelah pembubaran itu, juga diikuti kewajiban karyawan termasuk pesangon, yakni akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan ini menjadi langkah terbaik karena ISN, Iglas, dan KKA sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," kata Erick.