Tohom yang juga Pengacara Perlindungan Konsumen ini mengingatkan agar proyek tersebut tidak melenceng dari tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses energi bersih yang adil dan berkelanjutan.
"Sudah saatnya proyek-proyek besar seperti ini melibatkan partisipasi publik, termasuk dalam proses perizinan dan studi dampak lingkungan, agar tak menimbulkan resistensi sosial di kemudian hari," tambahnya.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Sebut Pembangkit Listrik Tenaga Angin Bisa Dibangun di Pantura
Menurutnya, keberadaan PLTB juga membuka ruang baru dalam aspek ketahanan energi.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur energi berbasis sumber daya lokal seperti angin, sejatinya adalah bentuk dari kemandirian nasional yang sesungguhnya.
"Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, namun baru sebagian kecil yang dimanfaatkan. Langkah di Cirebon ini harus menjadi pemantik bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Energi ramah lingkungan harus menjadi arus utama, bukan sekadar pelengkap," pungkas Tohom.
Baca Juga:
PLN Grup Bawa Komitmen Investasi Kelistrikan dari Indonesia-China Business Forum
Sebelumnya, Direktur PT Cirebon Tenaga Bayu, Gery Julian mengungkapkan bahwa proyek PLTB Cirebon ini akan terdiri dari 20 menara turbin angin dan ditargetkan mulai konstruksi pada 2026, dengan operasional penuh pada 2027.
Energi yang dihasilkan akan langsung disalurkan ke jaringan PLN untuk menopang kebutuhan listrik nasional.
Bupati Cirebon, Imron, juga menyatakan dukungan penuh terhadap proyek ini.