Ia menegaskan bahwa aktivitas pengerukan dan pemanfaatan pasir selama ini sudah mengacu pada dokumen AMDAL, UKL, dan UPL sesuai peraturan yang berlaku.
Pasir tersebut, kata Khoirul, digunakan untuk keperluan sosial seperti penimbunan halaman masjid dan pesantren yang terdampak banjir, dengan syarat permohonan resmi dari pihak pemohon serta rekomendasi kepala desa.
Baca Juga:
Dorong Transisi Energi, ALPERKLINAS Sambut Kemudahan Izin Pemasangan PLTS Atap
Khoirul juga menegaskan bahwa pasir tersebut tidak diperjualbelikan dan seluruh biaya pengangkutan ditanggung pemohon.
[Redaktur: Mega Puspita]