Konsumenlistrik.com | Awal Januari 2022 lalu Presiden Jokowi menyatakan untuk mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Hingga kini ternyata belum terealisasi sepenuhnya. Proses pencabutan izin pun masih terus berlanjut.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Berdasarkan catatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), hingga saat ini baru 385 IUP yang sudah dicabut.
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan bahwa dari rencana pencabutan 2.078 IUP tersebut, berdasarkan catatan APNI, IUP yang telah dicabut telah mencapai 385 IUP. Izin tersebut terdiri dari 248 IUP komoditas mineral dan 137 IUP komoditas batu bara.
Namun demikian, yang baru diumumkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru sebanyak 180-an izin yang telah dicabut.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
"Menurut data kami, IUP yang dicabut oleh BKPM untuk mineral 248, kemudian batu bara 137, jadi secara keseluruhan sudah 385, tapi berdasarkan yang diumumkan baru 180 an," kata Meidy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (22/3/2022).
Kementerian Investasi/ BKPM pada 16 Februari 2022 lalu mengumumkan telah mencabut sebanyak 180 Izin Usaha Pertambangan. Tercatat, mayoritas pertambangan yang izinnya dicabut tersebut berada di Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP dilakukan seluruh perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Adapun pencabutan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu .