Konsumenlistrik.com | Awal Januari 2022 lalu Presiden Jokowi menyatakan untuk mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Hingga kini ternyata belum terealisasi sepenuhnya. Proses pencabutan izin pun masih terus berlanjut.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Berdasarkan catatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), hingga saat ini baru 385 IUP yang sudah dicabut.
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan bahwa dari rencana pencabutan 2.078 IUP tersebut, berdasarkan catatan APNI, IUP yang telah dicabut telah mencapai 385 IUP. Izin tersebut terdiri dari 248 IUP komoditas mineral dan 137 IUP komoditas batu bara.
Namun demikian, yang baru diumumkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru sebanyak 180-an izin yang telah dicabut.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
"Menurut data kami, IUP yang dicabut oleh BKPM untuk mineral 248, kemudian batu bara 137, jadi secara keseluruhan sudah 385, tapi berdasarkan yang diumumkan baru 180 an," kata Meidy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (22/3/2022).
Kementerian Investasi/ BKPM pada 16 Februari 2022 lalu mengumumkan telah mencabut sebanyak 180 Izin Usaha Pertambangan. Tercatat, mayoritas pertambangan yang izinnya dicabut tersebut berada di Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP dilakukan seluruh perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Adapun pencabutan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu .
Proses pencabutan sendiri dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu, yang mana sebelumnya Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut sebanyak 19 IUP kemudian pada Februari ini bertambah lagi 161 IUP, sehingga total menjadi 180 IUP.
"Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," ujar Imam.
Untuk rincian 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara dicabut.
Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan para pemegang IUP tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (06/01/2022).
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero).
Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN juga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. [tum]