Konsumenlistrik.com | Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (19/5/2022) menyatakan bahwa pihaknya berencana mengerek harga tarif listrik untuk golongan 3.000 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan orang-orang kaya.
Bahkan, kata Sri Mulyani, rencana kenaikan tarif listrik ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Menurutnya Sri Mulyani, kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA itu merupakan bentuk keadilan saat pemerintah tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022).
Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun. "Harga listrik hanya segmen (3.000 VA) itu ke atas (yang boleh naik)," pungkasnya.
Lalu bagaimana kondisi tarif listrik saat ini? Mengutip situs resmi PT PLN (Persero) berdasarkan tarif tenaga listrik (tarif adjusment) April-Juni 2022. Untuk pelanggan tegangan rendah (TR) atau 900 VA-RTM saat ini tarifnya Rp 1.352/kWh.
Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas tarifnya mencapai Rp 1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Adapun untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh. [tum]