"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap," kata Jisman, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6).
Jisman mengatakan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Dengan memperhatikan indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun demi menjaga daya beli tersebut, pemerintah sepakat untuk mempertahankan tarifnya.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]