WahanaNews-Konsumenlistrik | Tarif listrik non subsidi kuartal III 2023 yang seharusnya naik, pemerintah memutuskan untuk menahan. Keputusan itu diambil guna mempertahankan daya beli masyarakat. Lalu apa dampaknya?
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, kenaikan tarif listrik akan memberikan dampak yang besar pada inflasi. Menurutnya, keputusan menahan tarif listrik akan menahan laju inflasi tersebut dan meningkatkan daya beli.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
"Konsekuensinya itu ya, memang di satu sisi dapat menaikkan daya beli dan mengendalikan inflasi juga," katanya melansir detikcom, Jumat (23/6/2023).
Menurut Fahmy, jika tarif listrik tak naik, itu berarti harganya di bawah keekonomian. Dengan demikian, pemerintah akan mengeluarkan anggaran kompensasi dari kebijakan menahan tarif listrik.
Anggaran kompensasi ini, kata Fahmy, berbeda dengan subsidi yang alokasinya ditetapkan di awal.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
"Konsekuensinya pemerintah akan mengeluarkan dana kompensasi, jadi bukan subsidi," katanya.
"Kalau subsidi dianggarkan APBN sebelumnya tapi kompensasi tidak dianggarkan dan kadang-kadang nggak transparan tapi itu risiko untuk tidak menaikkan tarif listrik," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi mengalami penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap," kata Jisman, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6).
Jisman mengatakan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).
Dengan memperhatikan indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun demi menjaga daya beli tersebut, pemerintah sepakat untuk mempertahankan tarifnya.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]