Pada kesempatan yang sama, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan telah melakukan operasi gabungan melibatkan aparat TNI dan Polri dengan mencabut sejumlah 379 unit jebakan listrik yang digunakan untuk membasmi tikus di lahan sawah para petani Sragen.
Kemudian, sosialisasi mengenai pasal 359 KUHP juga dilakukan didampingi oleh unsur TNI dan Polri yang berhasil menghentikan pemilik sawah tidak memasang jebakan listrik tikus lagi.
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
“Mengingatkan kami kemarin sudah melakukan sosialisasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri bahwa pada pasal 359 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’. Inilah yang menyebabkan teman-teman sekarang di lahan sudah tidak ada lagi lahan yang dialiri arus listrik,” pungkasnya. [tum]