Konsumenlistrik.com | Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari menilai perlu adanya sosialisasi untuk mencegah penggunaan jebakan listrik dalam rangka membunuh hama tikus yang ada di Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah.
Hal itu dalam rangka guna menjaga ekosistem persawahan yang terkait dengan rantai makanan di daerah tersebut.
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
“Harus ada sosialisasi agar bagaimana perilaku petani kita menghargai ekologi. Harus juga ada sosialisasi dari aparat kita tentang baik/buruknya penggunaan jebakan listrik. Karena ternyata listrik itu belum disosialisasikan kejelekannya. Jadi, masyarakat petani perlu juga diberitahu baik/buruknya menggunakan jebakan listrik untuk membunuh tikus,” jelas Endang saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022).
Karena itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini sangat mendukung program Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk melindungi ekosistem tersebut melalui penggunaan satwa burung hantu yang dapat memangsa hama tikus.
Dengan cara melalui kolaborasi dengan masyarakat untuk swadaya penyediaan pakan burung hantu, namun sarang atau pohon untuk tempat bernaung burung hantu dapat disediakan oleh Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
YBM PLN Lakukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Korban Gantung Diri di Sragen
“Karena bagaimanapun sinergi antara petani dan pemerintah itu harus ada. Terutama untuk menghidupkan kelembagaan. Jadi kalau kita bekerja ada sinkronisasi antara pemerintah dan masyarakat setempat akan jauh lebih baik dibandingkan bekerja sendiri-sendiri,” ujar mantan pejabat Kementan tersebut.
Di sisi lain, ia mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Sragen yang telah inisiatif memberantas hama tikus tanpa diracuni. Tapi, melalui pengaturan ekosistem melalui pengadaan satwa burung hantu. Sehingga, cara-cara seperti itu dinilai lebih beradab dan menghargai ekosistem yang ada di sawah.
“Nah jadi burung hantu itu salah satu dari pengendalian tikus yang mengatur tentang ekosistem kita. Jadi itu kita harus perhatikan dengan baik,” tutup legislator dapil Jawa Barat III tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan telah melakukan operasi gabungan melibatkan aparat TNI dan Polri dengan mencabut sejumlah 379 unit jebakan listrik yang digunakan untuk membasmi tikus di lahan sawah para petani Sragen.
Kemudian, sosialisasi mengenai pasal 359 KUHP juga dilakukan didampingi oleh unsur TNI dan Polri yang berhasil menghentikan pemilik sawah tidak memasang jebakan listrik tikus lagi.
“Mengingatkan kami kemarin sudah melakukan sosialisasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri bahwa pada pasal 359 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’. Inilah yang menyebabkan teman-teman sekarang di lahan sudah tidak ada lagi lahan yang dialiri arus listrik,” pungkasnya. [tum]