Tohom yang juga Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) ini menambahkan bahwa aspek hukum terkait perlindungan infrastruktur kelistrikan juga perlu diperkuat.
“Jika terjadi pemadaman akibat kelalaian pihak ketiga dalam proyek konstruksi, harus ada sanksi yang tegas. Ini demi menjaga hak-hak konsumen listrik dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar,” tegasnya.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Ekonomi dan Zakat Produktif, PLN UP3 Sumedang Salurkan Bantuan Modal Usaha Melalui YBM
Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengonfirmasi adanya gangguan kelistrikan di Gardu Induk 150 kV Gandul yang menyebabkan pemadaman listrik di sebagian kecil wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Haris Andika, gangguan terjadi akibat kabel penangkal petir yang putus dan menimpa jaringan gardu induk.
Gangguan ini menyebabkan aliran listrik terputus otomatis pada pukul 03.30 WIB dan baru sepenuhnya normal kembali pada pukul 06.30 WIB.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
PLN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap cuaca ekstrem yang dapat memicu gangguan kelistrikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]