KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan pembatasan bangunan di areal konstruksi PLN guna mencegah gangguan kelistrikan, terutama di wilayah-wilayah strategis.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan pentingnya langkah preventif ini agar suplai listrik tetap stabil dan terhindar dari pemadaman yang merugikan masyarakat maupun sektor industri.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Ekonomi dan Zakat Produktif, PLN UP3 Sumedang Salurkan Bantuan Modal Usaha Melalui YBM
“Pembangunan di sekitar fasilitas PLN harus diatur dengan ketat. Tanpa regulasi yang jelas, risiko gangguan listrik akibat aktivitas konstruksi bisa meningkat, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas,” ujar Tohom, Rabu (9/4/2025).
Tohom mengungkapkan bahwa banyak gangguan kelistrikan yang terjadi akibat dampak dari aktivitas pembangunan yang tidak terkendali di dekat infrastruktur listrik.
Ia mencontohkan kasus terbaru di Gardu Induk 150 kV Gandul, yang mengalami gangguan akibat kabel penangkal petir yang putus dan menimpa jaringan, menyebabkan pemadaman listrik di sebagian wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang tegas, kejadian serupa akan terus berulang. Ini bisa berdampak besar, terutama di area vital seperti rumah sakit, pusat data, dan industri manufaktur,” kata Tohom.
Menurutnya, pemerintah bersama PLN harus segera menyusun regulasi yang mengatur jarak aman dan prosedur teknis bagi pembangunan di sekitar fasilitas kelistrikan.
Selain itu, mekanisme perizinan harus lebih diperketat untuk memastikan proyek konstruksi tidak mengganggu kestabilan sistem kelistrikan nasional.