KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan pembatasan bangunan di areal konstruksi PLN guna mencegah gangguan kelistrikan, terutama di wilayah-wilayah strategis.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan pentingnya langkah preventif ini agar suplai listrik tetap stabil dan terhindar dari pemadaman yang merugikan masyarakat maupun sektor industri.
Baca Juga:
Listrik PLN Hadir, Warga 9 Desa di Kaltimra Rayakan Idulftiri 1446 H Penuh Sukacita
“Pembangunan di sekitar fasilitas PLN harus diatur dengan ketat. Tanpa regulasi yang jelas, risiko gangguan listrik akibat aktivitas konstruksi bisa meningkat, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas,” ujar Tohom, Rabu (9/4/2025).
Tohom mengungkapkan bahwa banyak gangguan kelistrikan yang terjadi akibat dampak dari aktivitas pembangunan yang tidak terkendali di dekat infrastruktur listrik.
Ia mencontohkan kasus terbaru di Gardu Induk 150 kV Gandul, yang mengalami gangguan akibat kabel penangkal petir yang putus dan menimpa jaringan, menyebabkan pemadaman listrik di sebagian wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Silaturahmi Halal Bihalal, PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Jalin Kebersamaan
“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang tegas, kejadian serupa akan terus berulang. Ini bisa berdampak besar, terutama di area vital seperti rumah sakit, pusat data, dan industri manufaktur,” kata Tohom.
Menurutnya, pemerintah bersama PLN harus segera menyusun regulasi yang mengatur jarak aman dan prosedur teknis bagi pembangunan di sekitar fasilitas kelistrikan.
Selain itu, mekanisme perizinan harus lebih diperketat untuk memastikan proyek konstruksi tidak mengganggu kestabilan sistem kelistrikan nasional.
Tohom yang juga Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) ini menambahkan bahwa aspek hukum terkait perlindungan infrastruktur kelistrikan juga perlu diperkuat.
“Jika terjadi pemadaman akibat kelalaian pihak ketiga dalam proyek konstruksi, harus ada sanksi yang tegas. Ini demi menjaga hak-hak konsumen listrik dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar,” tegasnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengonfirmasi adanya gangguan kelistrikan di Gardu Induk 150 kV Gandul yang menyebabkan pemadaman listrik di sebagian kecil wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Haris Andika, gangguan terjadi akibat kabel penangkal petir yang putus dan menimpa jaringan gardu induk.
Gangguan ini menyebabkan aliran listrik terputus otomatis pada pukul 03.30 WIB dan baru sepenuhnya normal kembali pada pukul 06.30 WIB.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap cuaca ekstrem yang dapat memicu gangguan kelistrikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]