Untuk melakukan pemasangan listrik baru dari PLN, calon pelanggan bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat.
Untuk pendaftaran di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerataan Infrastruktur Listrik demi Wujudkan Keadilan Energi
Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan.
Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik.
Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan.pln.co.id.Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:
Baca Juga:
Waspada Tiang Listrik Bermasalah, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Aktif Lapor ke PLN
Masuk ke laman layanan.pln.co.id. Klik menu Pasang Baru Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
Isi formulir Data Pemohon. Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.