Rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Berikut rincian lengkap biaya pasang listrik baru peruntukan rumah tangga:
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerataan Infrastruktur Listrik demi Wujudkan Keadilan Energi
Biaya pasang listrik baru PLN prabayar (prepaid) Perlu dicatat, biaya pasang listrik baru di bawah ini adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.
Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.500
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000
Baca Juga:
Waspada Tiang Listrik Bermasalah, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Aktif Lapor ke PLN
Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500