Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mengusulkan agar PLN dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas dalam melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang membahayakan keselamatan jiwa.
Pernyataan ini merespons data Polres Blora yang mencatat sejumlah kasus kematian akibat sengatan listrik dari jebakan tikus di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Surabaya Jadi Pionir, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Percepat PSEL di 11 Daerah Lain
"Pemakaian jebakan tikus beraliran listrik bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan petani dan masyarakat sekitar. Kami mendesak PLN bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, sekaligus memberikan solusi yang lebih aman bagi para petani," ujar Tohom, Sabtu (11/1/2025).
Menurut data yang disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, jebakan tikus beraliran listrik telah ditemukan di beberapa kecamatan seperti Kedungtuban, Kradenan, dan Randublatung.
Langkah-langkah pengendalian telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan dinas pertanian untuk menyediakan alternatif seperti obat pembasmi tikus.
Baca Juga:
Wujudkan Rasio Elektrifikasi 100 Persen Kalteng Tahun 2027, ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dengan Dinas ESDM
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Ngaliman, juga menegaskan pentingnya edukasi kepada petani terkait bahaya jebakan listrik.
Pihaknya mengimbau penggunaan metode yang lebih ramah lingkungan, seperti rumah burung hantu yang telah diterapkan di Desa Gondel.
Menanggapi hal ini, Tohom Purba mengapresiasi inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah, namun menegaskan perlunya pendekatan yang lebih holistik.