"Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi," papar Tutuka Ariadji.
Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian percontoh bahan bakar tersebut, untuk memastikan bahwa badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.
Baca Juga:
PLN Suskes Perkuat Infrastruktur Listrik dan Berkontribusi pada Keberlanjutan
"PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, di mana melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, GAIKINDO serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara EURO IV dengan nama dagang Pertamina Dex," kata Dirjen Migas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyampaikan, sektor transportasi menjadi sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota yang dilakukan KLHK dan Pemda selama tahun 2012 hingga 2021, menunjukkan 70% beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah dengan melakukan uji emisi. "Dengan uji emisi ini dapat diketahui tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan," paparnya.
Baca Juga:
PLN Semakin Memperkuat Tata Kelola Risiko ESG
Untuk mendorong masyarakat menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, Pemerintah harus menyediakan bahan bakar yang ramah lingkungan dalam jumlah yang mencukupi. Oleh karena itu, Kementerian LHK mengapresiasi upaya Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang menyediakan BBM Solar 51 setara Euro IV.
"Kami mengapresiasi Kementerian ESDM, Pertamina yang menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam melaksanakan kebijakan implementasi Euro IV diesel," tandas Luckmi.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. "Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," jelas Mulyono.