Konsumenlistrik.com | Pemerintah terus mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan.
Salah satu upaya mendukung penyediaan energi bersih tersebut adalah dengan perbaikan spesifikasi BBM yang ada saat ini, melalui implementasi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV) dengan nama dagang "Pertamina Dex" yang akan dilaksanakan sejak 1 April 2022 di seluruh SPBU di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
PLN Suskes Perkuat Infrastruktur Listrik dan Berkontribusi pada Keberlanjutan
"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam acara Peresmian Implementasi Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar 51 dengan Kandungan Sulfur 50 ppm (Setara Euro IV) di Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta, Rabu (30/3).
Peresmian ini dihadiri oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim, Sesditjen Migas Alimuddin Baso, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara dan pihak terkait lainnya.
Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.
Baca Juga:
PLN Semakin Memperkuat Tata Kelola Risiko ESG
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.
fo"Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, Pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan," ungkap Tutuka.
Dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.