"Banyak charger ponsel yang tidak memenuhi standar keamanan, sehingga rawan menyebabkan korsleting listrik dan memicu kebakaran,” ujarnya.
Tohom yang juga Pendiri Monitoring Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) ini meminta pemerintah untuk menggandeng lembaga pengawasan konsumen dan PLN dalam memastikan sertifikasi produk elektronik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta yang Sukses Jaga Keandalan Listrik di Ibu Kota Negara Selama 2024
"Kami mendesak adanya standar keamanan yang jelas untuk setiap perangkat elektronik. Selain itu, produsen juga harus diwajibkan memberikan informasi lengkap tentang risiko penggunaan produk mereka," tegasnya.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Selain regulasi, Tohom menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan perangkat elektronik secara aman.
Baca Juga:
Contact Center PLN 123 Raup 14 Penghargaan GCCWA Internasional Tahun 2024, ALPERKLINAS Apresiasi Transformasi Layanan Terbaik Konsumen Listrik
"Jangan tinggalkan ponsel yang sedang dicas, terutama di tempat yang mudah terbakar. Masyarakat juga perlu lebih teliti memilih charger yang bersertifikat resmi," tambahnya.
Tohom juga mengusulkan agar PLN meningkatkan inspeksi rutin ke rumah-rumah warga untuk memastikan instalasi listrik aman dari potensi korsleting.
"Instalasi listrik yang aman adalah benteng pertama melawan insiden seperti ini," ujarnya.