"Banyak charger ponsel yang tidak memenuhi standar keamanan, sehingga rawan menyebabkan korsleting listrik dan memicu kebakaran,” ujarnya.
Tohom yang juga Pendiri Monitoring Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) ini meminta pemerintah untuk menggandeng lembaga pengawasan konsumen dan PLN dalam memastikan sertifikasi produk elektronik.
Baca Juga:
PLN Belum Ubah Biaya Tambah Daya Juni 2026, Tarif Masih Mengacu Ketentuan Lama
"Kami mendesak adanya standar keamanan yang jelas untuk setiap perangkat elektronik. Selain itu, produsen juga harus diwajibkan memberikan informasi lengkap tentang risiko penggunaan produk mereka," tegasnya.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Selain regulasi, Tohom menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan perangkat elektronik secara aman.
Baca Juga:
PLN Kebut Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, Binsar Simarmata Beri Apresiasi
"Jangan tinggalkan ponsel yang sedang dicas, terutama di tempat yang mudah terbakar. Masyarakat juga perlu lebih teliti memilih charger yang bersertifikat resmi," tambahnya.
Tohom juga mengusulkan agar PLN meningkatkan inspeksi rutin ke rumah-rumah warga untuk memastikan instalasi listrik aman dari potensi korsleting.
"Instalasi listrik yang aman adalah benteng pertama melawan insiden seperti ini," ujarnya.