KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang baru-baru ini menetapkan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh).
Keputusan ini, menurut Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, merupakan langkah positif dalam mendukung pemanfaatan sampah sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan menguntungkan.
Baca Juga:
Memperingati Hari Konsumen Nasional, ALPERKLINAS Sebut 2025 Tahun Standarisasi Material Maupun Konstruksi Ketenagalistrikan
Menurut Tohom, pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui teknologi PLTSa bukan hanya memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan, tetapi juga membuka peluang bisnis yang besar di Indonesia.
"Inisiatif ini sejalan dengan upaya kita untuk mengurangi dampak negatif sampah, sekaligus menciptakan sumber energi yang terbarukan," ujar Tohom di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Tohom menambahkan bahwa tarif yang ditetapkan pemerintah, meski sedikit lebih tinggi daripada tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN sebelumnya, memberikan insentif yang cukup bagi investor untuk terlibat dalam sektor ini.
Baca Juga:
PLN Butuh Investasi Rp 2.721 T, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Buat Regulasi Ciptakan Pembiayaan
"Tarif 18-20 sen per kWh memberikan sinyal positif bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk lebih tertarik dalam mengembangkan teknologi dan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi," jelas Tohom.
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pengolahan sampah, Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam bisnis energi terbarukan berbasis sampah.
Tohom menilai, kebijakan ini mendukung pengembangan sektor industri hijau yang akan memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian dan keberlanjutan lingkungan.