Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Lubuklinggau – Insiden kebakaran akibat charger ponsel kembali terjadi. Dua rumah di Jalan Karya II, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hangus terbakar pada pertengahan Desember lalu. Kebakaran ini diduga dipicu oleh charger ponsel yang meledak di rumah salah satu korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, api pertama kali muncul di kamar depan rumah milik Mirtunida, yang sebelumnya disebut Maidah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta yang Sukses Jaga Keandalan Listrik di Ibu Kota Negara Selama 2024
"Berdasarkan keterangan dari anak pemilik rumah, Ade Sunandar, saat itu dia sedang mengecas ponselnya di kamar. Beberapa saat kemudian, Mirtunida melihat api sudah menyala dari kamar depan dan dengan cepat menyambar ke rumah tetangganya, Hertanto," ujarnya.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.45 WIB oleh petugas pemadam kebakaran. Kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menyampaikan keprihatinannya.
Baca Juga:
Contact Center PLN 123 Raup 14 Penghargaan GCCWA Internasional Tahun 2024, ALPERKLINAS Apresiasi Transformasi Layanan Terbaik Konsumen Listrik
Ia menegaskan pentingnya pemerintah dan PLN untuk segera membuat regulasi khusus yang mengatur keamanan perangkat elektronik, termasuk charger ponsel.
Regulasi Wajib
Tohom menyatakan, masyarakat saat ini sering menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap produk elektronik yang beredar di pasaran.
"Banyak charger ponsel yang tidak memenuhi standar keamanan, sehingga rawan menyebabkan korsleting listrik dan memicu kebakaran,” ujarnya.
Tohom yang juga Pendiri Monitoring Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) ini meminta pemerintah untuk menggandeng lembaga pengawasan konsumen dan PLN dalam memastikan sertifikasi produk elektronik.
"Kami mendesak adanya standar keamanan yang jelas untuk setiap perangkat elektronik. Selain itu, produsen juga harus diwajibkan memberikan informasi lengkap tentang risiko penggunaan produk mereka," tegasnya.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Selain regulasi, Tohom menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan perangkat elektronik secara aman.
"Jangan tinggalkan ponsel yang sedang dicas, terutama di tempat yang mudah terbakar. Masyarakat juga perlu lebih teliti memilih charger yang bersertifikat resmi," tambahnya.
Tohom juga mengusulkan agar PLN meningkatkan inspeksi rutin ke rumah-rumah warga untuk memastikan instalasi listrik aman dari potensi korsleting.
"Instalasi listrik yang aman adalah benteng pertama melawan insiden seperti ini," ujarnya.
Kolaborasi Multistakeholder
Tohom menutup pernyataannya dengan ajakan untuk berkolaborasi.
"Kami berharap pemangku kepentingan bisa bekerja sama mendorong terbentuknya regulasi yang efektif dan mengedukasi masyarakat secara luas. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang tanpa solusi nyata," pungkasnya.
Kasus kebakaran di Lubuklinggau ini menjadi pengingat akan pentingnya langkah preventif dalam menghadapi risiko kebakaran akibat perangkat elektronik.
Dengan regulasi dan edukasi yang tepat, diharapkan insiden serupa tidak lagi terjadi di masa depan.
[Redaktur: Mega Puspita]