Ketujuh, jangan membiarkan pemutus arus (MCB) tetap menyala saat listrik padam. “Mematikan panel listrik adalah langkah pencegahan agar lonjakan daya tidak merusak instalasi rumah,” tegas Tohom.
Tohom yang juga Salah satu Pendiri Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN) ini menambahkan, masyarakat perlu mengubah pola pikir dari sekadar ‘bertahan’ menjadi ‘antisipatif’. “Keselamatan konsumen adalah yang utama.
Baca Juga:
Pulihkan Listrik Desa Terpencil di Aceh Barat, TNI dan PLN Distribusikan Genset
Dengan pengetahuan sederhana, banyak musibah bisa dicegah. Jangan menunggu jadi korban untuk belajar,” ujarnya dengan nada mengingatkan.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya literasi konsumen di bidang kelistrikan.
“Banyak yang tahu cara menyalakan lilin atau menunggu listrik kembali, tetapi sedikit yang memahami risiko tersembunyi. Di sinilah perlunya edukasi berkelanjutan,” kata Tohom.
Baca Juga:
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Sebelumnya, sejumlah ahli kelistrikan juga menegaskan bahwa lonjakan daya saat pemulihan listrik memang menjadi penyebab utama kerusakan peralatan rumah tangga.
Mereka merekomendasikan konsumen untuk memiliki perlindungan arus tambahan dan lampu darurat agar tidak bergantung pada lilin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]