KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan instalasi listrik rumah tangga dengan memasang perangkat ELCB (Earth-Leakage Circuit Breaker).
Aliansi menilai teknologi ini sangat penting untuk mencegah risiko sengatan listrik akibat arus bocor, terutama di rumah-rumah yang rawan banjir atau memiliki instalasi lama yang rentan.
Baca Juga:
Demi Keandalan Listrik, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Ikut Jaga Kelestarian Jaringan di Daerah Masing-masing
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menjelaskan bahwa meningkatnya kasus sengatan listrik adalah alarm serius bagi perlindungan konsumen.
Ia menekankan bahwa masyarakat sering kali belum memahami perbedaan mendasar antara MCB dan ELCB.
“Keselamatan konsumen itu nomor satu. MCB hanya melindungi dari beban lebih dan hubung singkat, tetapi ELCB melindungi jiwa manusia dari arus bocor. Ini dua fungsi yang tidak bisa saling menggantikan,” ujar Tohom, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
Surat Edaran ESDM Soal BBM Dinilai Tak Adil: Sah Administratif, Lemah Substantif
Menurut Tohom, maraknya kasus tersetrum yang berujung fatal sering kali disebabkan oleh kelalaian dalam memperbarui standar keselamatan kelistrikan di rumah.
“Kita tidak boleh menunggu kejadian. Sistem harus disiapkan sejak awal. ELCB dirancang untuk memutus listrik hanya dari sinyal kecil arus bocor, sehingga mencegah seseorang tersengat. Teknologi ini sederhana namun dampaknya bisa menyelamatkan nyawa,” katanya.
Tohom juga mengingatkan bahwa rumah-rumah yang berada di kawasan rawan banjir wajib mempertimbangkan pemasangan ELCB.
“Air adalah penghantar listrik. Ketika banjir masuk ke rumah, potensi arus bocor meningkat drastis. Dengan ELCB, sistem akan memutus listrik otomatis sebelum risiko itu berubah menjadi musibah,” jelasnya.
Ia menilai rendahnya pemasangan ELCB di rumah tangga bukan karena produk tidak tersedia, tetapi karena kurangnya edukasi dan masih adanya anggapan bahwa keamanan listrik sudah cukup dengan MCB standar bawaan kWh.
“Ini mispersepsi yang harus segera diluruskan. ELCB bukan barang tambahan, tetapi perlindungan wajib bagi keluarga. Ini bukan soal teknis, tetapi tanggung jawab keselamatan,” tegas Tohom.
Lebih lanjut, Tohom menilai kehadiran teknologi baru seperti RCBO—gabungan MCB dan ELCB—merupakan perkembangan positif.
Namun ia menekankan bahwa pemasangannya harus mengikuti prosedur resmi karena MCB pada kWh meter merupakan perangkat standar PLN.
“Untuk rumah baru, RCBO bisa menjadi solusi praktis. Tapi untuk rumah lama, konsumen harus memastikan pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli dan tidak mengubah instalasi yang merupakan kewenangan PLN tanpa izin,” tambahnya.
Tohom juga mendorong PLN dan pemerintah daerah untuk memperkuat kampanye keselamatan listrik dan menjadikan pemasangan ELCB sebagai rekomendasi standar dalam instalasi rumah baru.
“Kita bicara tentang keamanan keluarga Indonesia. Ini tidak boleh ditunda,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]