KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif kepastian bahwa token listrik tarif diskon 50 persen dari PT PLN (Persero) yang dibeli hingga 28 Februari 2025 tetap dapat digunakan pada Maret dan tidak hangus.
Sikap tegas PLN yang memastikan sisa kWh tetap aman dinilai sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian layanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan komitmen PLN dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
“Kami melihat PLN tidak hanya menjalankan program diskon sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan teknis kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kejelasan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif, kecuali jika telah melampaui 50 kali transaksi berikutnya, merupakan informasi krusial yang harus terus disosialisasikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
“Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan. Konsumen perlu tahu bahwa token yang belum diinput tetap aman selama belum melewati 50 transaksi pembelian selanjutnya. Transparansi ini adalah bentuk perlindungan nyata,” kata Tohom.
Program diskon 50 persen yang berakhir pada 28 Februari 2025 memang tidak diperpanjang karena menyesuaikan kebijakan pemerintah. Namun, menurut Tohom, keputusan untuk tetap mengakui dan mengakomodasi sisa token diskon hingga bulan berikutnya mencerminkan tata kelola layanan yang profesional.
“Diskon boleh berakhir sesuai kebijakan fiskal nasional, tetapi hak konsumen atas kWh yang sudah dibeli harus tetap dijamin. Di sini PLN menunjukkan konsistensinya sebagai BUMN strategis yang tidak semata mengejar aspek komersial, tetapi juga fungsi pelayanan publik,” tegasnya.