ALPERKLINAS juga menilai, kepastian bahwa sisa kWh tidak hangus selama tidak ada perubahan daya, nama pelanggan, tarif, maupun data lainnya, menjadi bukti sistem digital PLN semakin andal dan akuntabel.
Dengan mekanisme otomatis tanpa registrasi tambahan, pelanggan dalam kategori yang telah ditentukan dapat langsung menikmati manfaat diskon.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
Tohom menilai kebijakan batas maksimal pembelian—mulai dari daya 450 VA hingga 2.200 VA—telah disusun proporsional dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Skema ini adil. Rumah tangga kecil tetap terlindungi, sementara pelanggan daya lebih tinggi juga memperoleh stimulus yang signifikan. Ini pendekatan berkeadilan sosial dalam sektor energi,” jelasnya.
Lebih jauh, ALPERKLINAS mendorong PLN untuk terus mengembangkan inovasi layanan berbasis digital dan transparansi tarif.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
Menurut Tohom, pengalaman program diskon ini bisa menjadi model kebijakan masa depan ketika pemerintah ingin memberikan stimulus energi secara cepat dan tepat sasaran.
“Kami berharap PLN terus memperkuat literasi konsumen, termasuk soal masa berlaku token dan mekanisme transaksi. Ke depan, sektor ketenagalistrikan harus makin modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen tidak diperpanjang dan akan berakhir pada 28 Februari 2025, serta memastikan sisa token diskon tetap dapat digunakan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.