KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif kepastian bahwa token listrik tarif diskon 50 persen dari PT PLN (Persero) yang dibeli hingga 28 Februari 2025 tetap dapat digunakan pada Maret dan tidak hangus.
Sikap tegas PLN yang memastikan sisa kWh tetap aman dinilai sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian layanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan komitmen PLN dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
“Kami melihat PLN tidak hanya menjalankan program diskon sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan teknis kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kejelasan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif, kecuali jika telah melampaui 50 kali transaksi berikutnya, merupakan informasi krusial yang harus terus disosialisasikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
“Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan. Konsumen perlu tahu bahwa token yang belum diinput tetap aman selama belum melewati 50 transaksi pembelian selanjutnya. Transparansi ini adalah bentuk perlindungan nyata,” kata Tohom.
Program diskon 50 persen yang berakhir pada 28 Februari 2025 memang tidak diperpanjang karena menyesuaikan kebijakan pemerintah. Namun, menurut Tohom, keputusan untuk tetap mengakui dan mengakomodasi sisa token diskon hingga bulan berikutnya mencerminkan tata kelola layanan yang profesional.
“Diskon boleh berakhir sesuai kebijakan fiskal nasional, tetapi hak konsumen atas kWh yang sudah dibeli harus tetap dijamin. Di sini PLN menunjukkan konsistensinya sebagai BUMN strategis yang tidak semata mengejar aspek komersial, tetapi juga fungsi pelayanan publik,” tegasnya.
ALPERKLINAS juga menilai, kepastian bahwa sisa kWh tidak hangus selama tidak ada perubahan daya, nama pelanggan, tarif, maupun data lainnya, menjadi bukti sistem digital PLN semakin andal dan akuntabel.
Dengan mekanisme otomatis tanpa registrasi tambahan, pelanggan dalam kategori yang telah ditentukan dapat langsung menikmati manfaat diskon.
Tohom menilai kebijakan batas maksimal pembelian—mulai dari daya 450 VA hingga 2.200 VA—telah disusun proporsional dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Skema ini adil. Rumah tangga kecil tetap terlindungi, sementara pelanggan daya lebih tinggi juga memperoleh stimulus yang signifikan. Ini pendekatan berkeadilan sosial dalam sektor energi,” jelasnya.
Lebih jauh, ALPERKLINAS mendorong PLN untuk terus mengembangkan inovasi layanan berbasis digital dan transparansi tarif.
Menurut Tohom, pengalaman program diskon ini bisa menjadi model kebijakan masa depan ketika pemerintah ingin memberikan stimulus energi secara cepat dan tepat sasaran.
“Kami berharap PLN terus memperkuat literasi konsumen, termasuk soal masa berlaku token dan mekanisme transaksi. Ke depan, sektor ketenagalistrikan harus makin modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen tidak diperpanjang dan akan berakhir pada 28 Februari 2025, serta memastikan sisa token diskon tetap dapat digunakan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Mega Puspita]