KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons positif langkah PT PLN (Persero) UIP Sumbagut yang menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Barat dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45 MW.
ALPERKLINAS menilai proyek ini strategis untuk menjawab meningkatnya kebutuhan listrik di Sumatera Utara, sekaligus menjadi momentum penting untuk memastikan transisi energi berjalan seiring dengan perlindungan hak konsumen dan masyarakat adat.
Baca Juga:
Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pembangunan PLTA Pakpak Barat merupakan investasi jangka panjang bagi kedaulatan energi dan keadilan sosial.
“PLTA ini harus menjadi contoh bahwa negara mampu menghadirkan listrik yang andal, bersih, dan berkeadilan. Konsumen tidak hanya membutuhkan pasokan yang cukup, tetapi juga kepastian bahwa listrik dibangun dengan menghormati hak-hak masyarakat di wilayahnya,” ujar Tohom, Kamis (29/1/2026).
Menurut Tohom, keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengawal proses perencanaan hingga pembebasan lahan menunjukkan hadirnya negara sebagai penjamin kepastian hukum.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme
Ia menilai langkah Kajati Sumut Harli Siregar yang menginisiasi dialog dengan masyarakat adat sebagai pendekatan yang patut diapresiasi.
“Pendekatan dialogis ini penting. Pembangunan energi tidak boleh melahirkan konflik baru. Justru sebaliknya, ia harus menjadi ruang kolaborasi antara negara, BUMN, dan masyarakat adat,” katanya.
Tohom juga menyoroti bahwa kekurangan pasokan listrik di sejumlah wilayah Sumatera Utara merupakan persoalan mendasar yang berdampak langsung pada konsumen.