“Misalnya, ada konsumen keracunan setelah makan mi instan, LPKSM pangan bisa turun tangan mendampingi dan memperjuangkan haknya,” kata Tohom.
Ia menegaskan bahwa LPKSM berperan sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk membela kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen, sambungnya, adalah penghormatan terhadap kehidupan.
Baca Juga:
Bangun Infrastruktur Tak Cukup, ALPERKLINAS Dorong Edukasi Keselamatan Penggunaan EV
"Dengan melindungi konsumen, kita menjaga hak dasar setiap manusia untuk hidup aman, sehat, dan bermartabat," tuturnya.
Menurutnya, konsumen di Indonesia sering berada pada posisi tawar yang lemah. Pelaku usaha yang besar dan mapan kerap memiliki kekuatan ekonomi dan sosial yang membuat konsumen rentan dieksploitasi.
“Rendahnya kesadaran konsumen atas hak-haknya juga menjadi masalah,” ujarnya.
Baca Juga:
Di Balik Pertumbuhan Energi Terbarukan, ALPERKLINAS Ingatkan Risiko Jaringan dan Rantai Pasok
Tohom menjelaskan banyak konsumen tidak tahu bahwa mereka bisa menuntut ganti rugi atau meminta pertanggungjawaban.
Ia menambahkan LPKSM memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lembaga ini bertugas memberikan advokasi, menyebarkan informasi, dan mengawasi praktik usaha agar tidak merugikan masyarakat.