KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang fokus pada bidang tertentu, atau spesialis.
Pernyataan ini disampaikan Ketua ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, dalam Forum Fasilitasi Pembentukan LPKSM Baru yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
Menurut Tohom, LPKSM spesialis akan lebih efektif menangani kasus-kasus konsumen secara mendalam.
Ia mencontohkan ALPERKLINAS sendiri yang memilih fokus di bidang kelistrikan.
“Kami fokus di kelistrikan. Ini tidak terlepas dari sejarah panjang sebelumnya. Selain itu, sejak kecil saya sangat dekat dengan dunia ini,” ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut PLN Semakin Inovatif, Kini Kapal Perang TNI AL Gunakan Listrik Darat demi Efisiensi BBM
Tohom bercerita bahwa ayahnya bekerja di bidang kelistrikan dan saat remaja ia sering membantu memasang peralatan listrik.
“Pengalaman itu membuat saya memahami persoalan yang dihadapi masyarakat di sektor listrik,” tambahnya.
Ia menyebut organisasi seperti Karang Taruna di daerah maupun organisasi kampus bisa mendirikan LPKSM spesialis di bidang lain.
“Misalnya, ada konsumen keracunan setelah makan mi instan, LPKSM pangan bisa turun tangan mendampingi dan memperjuangkan haknya,” kata Tohom.
Ia menegaskan bahwa LPKSM berperan sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk membela kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen, sambungnya, adalah penghormatan terhadap kehidupan.
"Dengan melindungi konsumen, kita menjaga hak dasar setiap manusia untuk hidup aman, sehat, dan bermartabat," tuturnya.
Menurutnya, konsumen di Indonesia sering berada pada posisi tawar yang lemah. Pelaku usaha yang besar dan mapan kerap memiliki kekuatan ekonomi dan sosial yang membuat konsumen rentan dieksploitasi.
“Rendahnya kesadaran konsumen atas hak-haknya juga menjadi masalah,” ujarnya.
Tohom menjelaskan banyak konsumen tidak tahu bahwa mereka bisa menuntut ganti rugi atau meminta pertanggungjawaban.
Ia menambahkan LPKSM memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lembaga ini bertugas memberikan advokasi, menyebarkan informasi, dan mengawasi praktik usaha agar tidak merugikan masyarakat.
“LPKSM juga menjadi mitra pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen yang menyeluruh dan efektif,” ucapnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya pengelola LPKSM memiliki hubungan baik dengan pemangku kepentingan.
“Tanpa dukungan stakeholder, advokasi akan sulit dijalankan,” tegasnya.
Ia berharap forum bersama BPKN ini memotivasi organisasi lokal dan kampus untuk membentuk LPKSM spesialis.
“LPKSM hadir agar hubungan pelaku usaha dan konsumen lebih adil, dan konsumen tidak lagi menjadi pihak yang lemah,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]