“Perlindungan konsumen tidak hanya soal keselamatan fisik, tetapi juga hak atas informasi yang jelas dan akurat. Ketika konsumen tahu tarif resmi dan prosedur layanan, potensi konflik dan praktik tidak sehat bisa ditekan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mendorong PLN untuk memastikan setiap laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Tanpa respons yang konsisten, menurut Tohom, kepercayaan publik bisa menurun.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, PLN Cikarang Siaga Amankan Listrik di Wilayah Banjir Bekasi
“Teknologi harus diiringi dengan tata kelola yang kuat. Respons cepat, umpan balik yang jelas, dan transparansi penanganan laporan adalah kunci keberlanjutan sistem ini,” tegasnya.
ALPERKLINAS memandang kolaborasi antara PLN dan masyarakat sebagai fondasi penting dalam menciptakan ekosistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkeadilan.
Partisipasi publik, kata Tohom, bukan pelengkap, melainkan elemen utama dalam perlindungan konsumen listrik nasional.
Baca Juga:
PLN UP3 Cimahi Sosialisasikan PLN Mobile dan Keselamatan Listrik di Cipatat
Sebelumnya, Anggota Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Keamanan (K3LK) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kasongan, Dimas Ade Putra, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan potensi bahaya kelistrikan secara mudah melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di Appstore dan Playstore.
Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi tarif listrik resmi, permohonan tambah daya, pasang baru, layanan percakapan pelanggan, hingga pembayaran listrik bulanan.
[Redaktur: Mega Puspita]