KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif dorongan partisipasi masyarakat dalam pelaporan potensi bahaya kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.
Menurut aliansi ini, pelibatan konsumen secara aktif merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan keselamatan publik sekaligus mencegah kecelakaan listrik sejak tahap paling awal.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, PLN Cikarang Siaga Amankan Listrik di Wilayah Banjir Bekasi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai kemudahan akses pelaporan melalui PLN Mobile mencerminkan pergeseran paradigma keselamatan kelistrikan yang lebih partisipatif dan berbasis teknologi.
“Ini adalah cara membangun budaya sadar risiko. Ketika masyarakat diberi kanal yang mudah dan responsif untuk melapor, maka potensi bahaya bisa ditangani sebelum menimbulkan korban,” ujar Tohom.
Menurut Tohom, selama ini banyak insiden kelistrikan terjadi bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan keterlambatan informasi di tingkat lapangan.
Baca Juga:
PLN UP3 Cimahi Sosialisasikan PLN Mobile dan Keselamatan Listrik di Cipatat
Ia menegaskan bahwa laporan cepat dari warga dapat menjadi sistem peringatan dini yang sangat efektif bagi PLN.
“Jaringan listrik itu hidup di tengah permukiman. Konsumen adalah pihak pertama yang melihat kejanggalan, kabel menjuntai, tiang miring, atau gardu yang berisiko. Kalau mereka aktif melapor, negara diuntungkan, PLN terbantu, dan keselamatan publik terjaga,” katanya.
Tohom juga mengapresiasi fungsi PLN Mobile yang tidak hanya menyediakan layanan pengaduan, tetapi juga transparansi informasi tarif, permohonan tambah daya, hingga pembayaran listrik. Menurutnya, transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen.
“Perlindungan konsumen tidak hanya soal keselamatan fisik, tetapi juga hak atas informasi yang jelas dan akurat. Ketika konsumen tahu tarif resmi dan prosedur layanan, potensi konflik dan praktik tidak sehat bisa ditekan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mendorong PLN untuk memastikan setiap laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Tanpa respons yang konsisten, menurut Tohom, kepercayaan publik bisa menurun.
“Teknologi harus diiringi dengan tata kelola yang kuat. Respons cepat, umpan balik yang jelas, dan transparansi penanganan laporan adalah kunci keberlanjutan sistem ini,” tegasnya.
ALPERKLINAS memandang kolaborasi antara PLN dan masyarakat sebagai fondasi penting dalam menciptakan ekosistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkeadilan.
Partisipasi publik, kata Tohom, bukan pelengkap, melainkan elemen utama dalam perlindungan konsumen listrik nasional.
Sebelumnya, Anggota Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Keamanan (K3LK) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kasongan, Dimas Ade Putra, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan potensi bahaya kelistrikan secara mudah melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di Appstore dan Playstore.
Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi tarif listrik resmi, permohonan tambah daya, pasang baru, layanan percakapan pelanggan, hingga pembayaran listrik bulanan.
[Redaktur: Mega Puspita]