Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam eksploitasi pasir kuarsa agar tidak merusak lingkungan.
"Pemerintah harus menerapkan aturan main yang jelas agar eksploitasi pasir kuarsa tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Keberlanjutan harus menjadi prioritas utama," kata Tohom.
Baca Juga:
Miliki 40% dari Potensi Energi Angin Nasional, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Investor Asal Vietnam, Vinfast Bangun Listrik Tenaga Bayu di Indonesia Timur: Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis dalam rencana percepatan hilirisasi nasional.
Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Bahlil menyatakan bahwa pasir kuarsa akan menjadi komoditas strategis yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia di industri energi terbarukan.
Keputusan ini sejalan dengan Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 yang menetapkan pasir kuarsa sebagai bagian dari 22 mineral strategis Indonesia.
Baca Juga:
Cegah Pemadaman di Wilayah Vital, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Atur Pembatasan Bangunan di Areal Konstruksi PLN
Dengan sumber daya pasir kuarsa yang mencapai 25 miliar ton dan cadangan sebesar 330 juta ton yang tersebar di 23 provinsi, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri panel surya dunia.
[Redaktur: Mega Puspita]